PKS DPMPTSP – DISDUKCAPIL
Setelah melewati beberapa tahapan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara DPMPTSP dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DisdukCapil) Kabupaten Karimun ditanda tangani. Penandatangan PKS ini merupakan langkah awal pemanfaatan data kependudukan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Nantinya data kependudukan akan dapat diakses terkait layanan publik oleh aplikasi yang dimiliki DPMPTSP Kabupaten Karimun. Pemanfaatan data kependudukan ini bertujuan untuk memperlancar dan membantu kinerja dalam lingkup tugas pokok dan fungsi yang ada di DPMPTSP. Kerjasama ini dilakukan menggingat tingginya tingkat kebutuhan data akurat yang diperlukan DPMPTSP dalam memvalidasi seluruh perizinan yang akan di proses.