MOTO
Kepuasan Pelayanan adalah “KOMITMEN KAMI”
Kata “KOMITMEN KAMI” mengandung makna sebagai berikut :
K⇒ KEPASTIAN
Pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
O⇒ OBJEKTIF
Objektif dalam memberikan pelayanan agar mutu pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
M⇒ MUDAH
Prosedur pelayanan yang tidak berbelit-belit, mudah dipahami sehingga memudahkan masyarakat dalam menerima pelayanan dan lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
I⇒ INOVATIF
Inovatif dalam memberikan pelayanan, terus berupaya melakukan terobosan untuk kepuasan pelayanan kepada masyarakat.
T ⇒TRANSPARAN
Memberikan pelayanan secara transparan dengan menyediakan pelayanan bersifat terbuka serta mudah diakses oleh semua pihak yang memerlukan sehingga dapat memberikan informasi yang dibutuuhkan masyarakat secara memadai dan mudah dimengerti.
M ⇒ MUTU
petugas hanya memiliki keahlian, ketrampilan dan kedisiplinan yang baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, adanya tanggung jawab dalam menjalankan tugas, kemampuan dalam menjalankan tugas, kecepatan dalam memberikan pelayanan, mengedepankan keadilan dalam memberikan pelayanan dan sopan keika melayani masyarakat.
E⇒ EFEKTIF DAN EFISIEN
Efektif dan efisien dalam arti memberikan pelayanan dengan persyaratan ringan, kedisiplinan petugas, perhitungan biaya sesuai dengan ketertiban perundang-undangan.
N⇒ NYAMAN
Peningkatan pelayanan melalui penyediaan sarana fasilitas dan sarana prasarana phisik yang bersih, rapi dan teratur seta penyediaan system dan peralatan operasional yang baik agar dapat memuaskan masyarakat dalam pengurusan perizinan.
K⇒ KONTINUITAS
Pelaksanaan yang diberikan lengkap sesuai dengan yang dibutuhkan tanpa interupsi, berhenti atau mengulangi prosedur diagnosis dan terapi yang tak perlu.
A⇒ AKUNTABILITAS
Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
M⇒ MAJU
Berusaha kedepan pada tingkat peradaban yang tinggi agar menjadi lebih baik.
I⇒ INTEGRASI
Masyarakat memperoleh pelayanan perizinan melalui pelayanan satu pintu sehingga memudahkan dalam proses pengurusan perizinan.