Diskusi dan Field Review Kajian Sistem Pengelolaan Ruang Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil
Sebagai bagian pelaksanaan tugas monitor terhadap penyelenggaraan sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah sesuai Pasal 14 huruf a UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK melakukan Kajian Sistem Pengelolaan Ruang Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil pada tahun 2019 .
Dalam pelaksanaan tugas monitor tersebut, KPK telah melakukan kick off meeting Kajian Sistem Pengelolaan Ruang Laut. Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil pada tanggal 25 April 2019 lalu. Sebagai tindak lanjut dari kick off meeting tersebut, KPK bermaksud berdiskusi lebih mendalam terkait pengelolaan ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau, Senin – Jumat (17-21 Juni 2019).