Sejarah

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun

Dari Pelayanan Perizinan Satu Atap Menuju Pelayanan Publik dan Investasi yang Terintegrasi Perjalanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karimun merupakan bagian dari proses panjang reformasi pelayanan publik di Kabupaten Karimun. Dari sebuah pusat pelayanan perizinan satu atap, kelembagaan ini terus berkembang hingga menjadi perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam pelayanan perizinan, penanaman modal, fasilitasi investasi, dan peningkatan kemudahan berusaha.

  • 2006
    Awal Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kabupaten Karimun membentuk Pusat Pelayanan Perizinan Terpadu sebagai langkah awal untuk menyederhanakan pelayanan perizinan yang sebelumnya tersebar pada berbagai perangkat daerah. Pembentukan ini didasarkan pada Keputusan Bupati Karimun Nomor 118 Tahun 2006 dan Keputusan Bupati Karimun Nomor 132 Tahun 2006. Dalam perkembangannya, Pusat Pelayanan Perizinan Terpadu masih menghadapi keterbatasan karena belum menjadi SKPD tersendiri, khususnya dalam aspek anggaran dan sumber daya aparatur. Untuk memperkuat kelembagaan, Pemerintah Kabupaten Karimun menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 5 Tahun 2006, sehingga Pusat Pelayanan Perizinan Terpadu berkembang menjadi Badan Pelayanan Terpadu Kabupaten Karimun.
    Tonggak penting : Meletakkan dasar pelayanan perizinan yang terintegrasi di Kabupaten Karimun.
  • 2008
    Penguatan Kelembagaan Perizinan Seiring dengan kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan publik, kelembagaan kembali diperkuat. Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2008, Badan Pelayanan Terpadu berubah menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu sebagai SKPD tersendiri. Perubahan ini menegaskan fokus Pemerintah Kabupaten Karimun dalam membangun pelayanan perizinan yang lebih terstruktur, terpadu dan berorientasi pada masyarakat.
    Tonggak penting : Pelayanan perizinan menjadi fungsi kelembagaan yang semakin kuat dan mandiri.
  • 2011
    Integrasi Penanaman Modal dan Perizinan Perkembangan investasi daerah mendorong Pemerintah Kabupaten Karimun untuk memperkuat hubungan antara pelayanan perizinan dan penanaman modal. Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Karimun, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu berubah menjadi : Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Karimun Perubahan ini menjadi tonggak penting karena urusan penanaman modal mulai terintegrasi secara kelembagaan dengan pelayanan perizinan.
    Tonggak penting : Pelayanan perizinan dan investasi mulai berjalan dalam satu kelembagaan.
  • 2016
    Lahirnya DPMPTSP Kabupaten Karimun Reformasi kelembagaan perangkat daerah kembali dilakukan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Melalui regulasi tersebut terbentuk : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun (DPMPTSP) Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi DPMPTSP selanjutnya diatur melalui Peraturan Bupati Karimun Nomor 36 Tahun 2016. Dengan terbentuknya DPMPTSP, urusan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu menjadi bagian integral dari tugas perangkat daerah.
    Tonggak penting : DPMPTSP resmi menjadi perangkat daerah dengan mandat pelayanan terpadu dan penanaman modal.
  • 2020
    Penguatan Penyelenggaraan PTSP Memasuki tahap berikutnya, Pemerintah Kabupaten Karimun terus memperkuat tata kelola pelayanan terpadu satu pintu. Salah satu landasan penting adalah Peraturan Bupati Karimun Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun. Penguatan ini diarahkan untuk menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, mudah, terjangkau, transparan, akuntabel dan profesional, sekaligus mendukung peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
    Tonggak penting : Penguatan tata kelola PTSP untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
  • 2022
    Era Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Transformasi pelayanan perizinan memasuki tahap baru dengan diterapkannya perizinan berusaha berbasis risiko. Pemerintah Kabupaten Karimun melakukan penyesuaian penyelenggaraan pelayanan melalui Peraturan Bupati Karimun Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Karimun. Pada tahap ini, pelayanan DPMPTSP semakin diarahkan pada sistem yang terintegrasi, berbasis digital, transparan, efektif dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.
    Tonggak penting : Transformasi pelayanan menuju sistem perizinan berusaha berbasis risiko dan digitalisasi pelayanan.
  • SEKARANG
    DPMPTSP Kabupaten Karimun Saat ini, DPMPTSP Kabupaten Karimun terus berkembang sebagai perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam pelayanan terpadu satu pintu dan penanaman modal. Tidak hanya menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan, DPMPTSP juga berperan dalam : Investasi • Promosi • Fasilitasi • Data dan Informasi • Pengendalian • Pengaduan • Kemudahan Berusaha • Inovasi Pelayanan Dengan semangat transformasi pelayanan publik, DPMPTSP Kabupaten Karimun berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang : MUDAH • CEPAT • TRANSPARAN • AKUNTABEL • PROFESIONAL serta membangun iklim investasi yang kondusif guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan kemajuan Kabupaten Karimun.
  • 2006 → 2008 → 2011 → 2016 → 2020 → 2022 → SEKARANG
    Dari pelayanan perizinan satu atap, menuju pelayanan terpadu dan investasi yang semakin terintegrasi.
    DPMPTSP Kabupaten Karimun Melayan dengan Integritas, Memudahkan Investasi, Mendorong Karimun Semakin Maju.
Butuh Bantuan? Berbincanglah dengan kami