Sejarah

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun

Kabupaten Karimun terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902), yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang–Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880).

Pembentukan Kantor Pusat Pelayanan Perizinan Satu Atap di Kabupaten Karimun didasarkan kepada perwujudan dari fungsi pemerintah sebagai bukti pengabdian kepada masyarakat.Rendahnya kualitas pelayanan di Kabupaten Karimun yang baru terbentuk mendorong Pemerintah Kabupaten Karimun untuk segera memperbaiki kualitas pelayanannya, apalagi yang berhubungan dengan pelayanan perizinan yang dicitrakan sebagai pelayanan yang berbelit-belit, sulit diakses, memiliki prosedur yang sangat rumit serta tidak adanya kepastian waktu dan keterbukaan biaya pelayanan yang dibutuhkan.

Akibat dari itu semua membuat pertumbuhan ekonomi dan investasi di daerah menjadi terhambat yang juga otomatis berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi nasional. Atas dasar itulah, maka Pemerintah Kabupaten Karimun segera menerapkan pola pelayanan perizinan terpadu satu pintu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 81 Tahun 1993 dengan membentuk kelembagaan disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan daerah dengan maksud untuk memberikan kemudahan pelayanan perizinan kepada masyarakat dengan sistem pelayanan perizinan terpadu yang dilakukan secara terkoordinir bersama instansi teknis yang berkompeten didalam proses penerbitan perizinan  sehingga masyarakat dapat menerima pelayanan yang lebih baik, cepat, mudah, transparan, tepat waktu.

Derasnya arus reformasi telah mendorong terjadinya perubahan di berbagai sektor. Demikian juga di sektor pelayanan publik.Masyarakat menuntut adanya perubahan kualitas pelayanan publik menjadi semakin lebih baik. Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat Kabupaten Karimun pada era ini dirasakan masih belum memadai dan belum sepenuhnya sesuai harapan masyarakat, antara lain masih lambatnya proses penerbitan perizinan yang disebabkan belum adanya pelimpahan kewenangan dari Bupati Karimun kepada Kepala Pusat Pelayanan  Perizinan Terpadu Satu Atap sehingga dalam proses penerbitan sebuah perizinan harus melalui rekomendasi dinas atau instansi teknis dan apabila setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis baru ditandatangani oleh Bupati.  Tahapan proses perizinan yang sedemikian merupakan perpanjangan birokrasi yang dapat mengakibatkan penerbitan perizinan memakan waktu yang cukup lama. Oleh karena, dalam rangka pemenuhan tuntutan pelayanan kepada masyrakat maka diterbitkanlah Keputusan Bupati Karimun Nomor 118 Tahun 2006 dan Keputusan Bupati Karimun Nomor 132 Tahun 2006 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Karimun yang dimaksudkan untuk memperlancar pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan kewenangan untuk memberikan izin kepada dinas atau instansi sebagai penyelenggara perizinan.

Dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan kepada Kepala Pusat Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap, terdapat keterbatasan-keterbatasan yang dimilikinya, antara lain belum memiliki anggaran dan personalia yang tetap dikarenakan belum berbentuk SKPD tersendiri sehingga dalam menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya untuk operasional kantormelekat dibebankan kepada SKPD teknis terkait.  Berangkat dari keterbatasan tersebut untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas dan sebagai upaya perubahan paradigma memberikan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik maka melalui Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2006 maka Pusat Pelayanan Perizinan Terpadu menjadi Badan Pelayanan Terpadu Kabupaten Karimun yang ditetapkan oleh Bupati Karimun tanggal 30 November 2006 dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2006 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun.Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Badan Pelayanan Terpadu berganti nama menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu menjadi SKPD tersendiri.

Sejalan dengan perkembangan waktu dan kebutuhan organisasi serta pelayanan bagi masyarakat Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun melaksanakan evaluasi dan restrukturisasi organisasi dimana yang menjadi prinsip dalam penyusunan organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri dari urusan wajib dan pilihan. Memang tidak semua urusan pemerintahan akan dibentuk dalam suatu organisasi tersendiri, namun mengingat urusan penanaman modal cukup strategis, maka pada Pemerintah Kabupaten Karimun memandang perlu untuk mengubah susunan organisasi pelaksana penanaman modal dari semula Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Karimun menjadi Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Karimun yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Karimun. (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2011 Nomor 7) serta kewenangan menerbitkan izin sesuai dengan Peraturan Bupati Karimun Nomor 17 Tahun 2016.

Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka terbentuklah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Berdasarkan Peraturan Bupati Karimun Nomor 36 Tahun 2016 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintumempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.Serta berdasarkan Peraturan Bupati Karimun Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sebagai Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bahwa terdapat 42 (empat puluh dua) jenis izin yang telah dilimpahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu selaku Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dengan status susunan organisasi kelembagaan yang baru ini maka penanaman modal merupakan menjadi salah satu tugas pokok, dan fungsi sehingga mulai saat ini pelaksanaan urusan ini melekat pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun yang salah satu tugas prioritasnya adalah percepatan iklim investasi dan iklim usaha yang diamanatkan untuk melaksanakan konsolidasi perencanaan pelaksanaan Penanaman Modal dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Penanaman Modal.

Disamping itu, pada susunan organisasi ini terdapat penambahan unsur pengaduan dan pengawasan sehingga dengan adanya unsur-unsur kelembagaan tersebut maka semakin besar peranan dan tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun dan diharapkan akan mampu untuk mengelola kewenangan yang ditangani.

Butuh Bantuan? Berbincanglah dengan kami