FAQ

Masih ada pertanyaan?

Hubungi Call Center : (0777) 7366009

Jawab : Pengurusan SIP diajukan melalui aplikasi sicantik.go.id
Jawab : KTP, nomor WA aktif, dan email aktif
Jawab : Persyaratan untuk pengurusan izin bisa diakses di dpmptsp.karimunkab.go.id
Jawab : KTP pemohon, NPWP, email aktif, dan nomor HP aktif
Jawab : KTP direktur, NPWP badan usaha, akta pendirian dan pengesahan, email aktif, dan nomor HP aktif
Jawab : Buka oss.go.id. Di kolom ‘Pencarian’ tuliskan kegiatan yang akan dilakukan
Jawab : NIB berlaku selama usaha masih berjalan
Butuh Bantuan? Berbincanglah dengan kami