Rapat Persiapan Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Daerah Tahun 2022
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Daerah Tahun 2022 pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karimun, yang mana RUPM berfungsi untuk mensinergikan dan mengoperasionalisasikan seluruh kepentingan sektoral/ terkait agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektor-sektor investasi daerah yang dipromosikan. Terkait hal tersebut, diadakan rapat persiapan penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Daerah pada hari Rabu (16/11), di Ruang Rapat Bukit Gading, Gedung D, Kompleks Perkantoran Bupati Kabupaten Karimun.