Kegiatan Sosialisasi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 (Hotel Aston Karimun)

Bupati Karimun, Bpk Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos., M.Si., menghadiri sekaligus membuka acara Sosialisasi Pengendalian Pelaksaan Penanam Modal melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitas Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 di Ballroom Hotel Aston Karimun, Selasa (23/11).

Bupati Karimun mengatakan, kegiatan sosialisasi ini diadakan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Karimun yang bersumber dari dana nonfisik. “Kegiatan ini dalam rangka untuk menjelaskan Peraturan Pemerintah No. 5 dan No. 6 terhadap pelaksana Undang-Undang cipta kerja atau Onmibuslaw yang diterbitkan oleh Pemerintah,” kata Bupati Karimun.

Bupati Karimun melanjutkan tujuannya untuk memberikan informasi kepada para pelaku-pelaku usaha tentang risiko-risiko atau kemudahan memberikan pelayanan terhadap usaha di Kabupaten Karimun. “Nantinya pelayanan semakin mudah, cepat, dan murah, transparan ini tujuannya, kata Bupati Karimun. Dengan kegiatan sosialisasi ini sambil kita memberikan pemahaman, kita juga mengharapkan feedback dari pelaku usaha, apakah mungkin mereka ada kendala-kendala,” ujar Bupati Karimun.

Bupati Karimun menambahkan ini sesuai dengan yang diberikan Pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi RI. Kemudian Dr. Sularno, M.Si selaku Kadis DPMPTSP Kab. Karimun mengungkapkan Pelaku Usaha yang melakukan pengurusan ijin selama tahun 2021 sebanyak 529, ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya karena mengalami Pandemi Covid-19 dan juga perubahan regulasi yang begitu cepat sehingga mereka bikin statement untuk pengurusan ijin “karena perizinan diterbitkan tahun 2021 sementara perubahan tidak ada masa transisi,” ungkap Kadis DPMPTSP.

Peserta terdiri dari pelaku usaha sektor umum dan kontruksi dengan jumlah peserta 40 orang pelaku usaha dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan yaitu menerapkan 5M dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.

Related Articles

Butuh Bantuan? Berbincanglah dengan kami