Kegiatan Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Kundur, 6 Agustus 2024 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karimun menggelar kegiatan bimbingan teknis (bimtek) terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan perizinan berusaha berbasis risiko di Kecamatan Kundur. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS-RBA dan kewajiban menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
Kegiatan ini dihadiri oleh 60 pelaku usaha dari berbagai sektor yang berdomisili di Pulau Kundur dan Sekitarnya. Narasumber yang hadir memberikan materi yang komprehensif mengenai alur perizinan berusaha berbasis risiko, serta pentingnya penyusunan LKPM yang akurat dan tepat waktu.
Acara dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Karimun, yang dalam hal ini diwakilkan kepada Sekretaris FPMPTSP Kabupaten Karimun yang menekankan pentingnya kegiatan ini dalam mendukung iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Karimun. Beliau juga menyampaikan bahwa perizinan berbasis risiko merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempermudah proses perizinan dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku serta kepatuhan pelaku usaha untuk melakukan pelaporan LKPM secara berkala sehingga akan terhindar dari sanksi, ujarnya lebih lanjut.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 1 (satu) hari di Gedung Sri Gading Kecamatan Kundur, seluruh peserta mendapatkan penjelasan mendalam mengenai sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) yang merupakan platform utama dalam pengurusan perizinan berbasis risiko. Narasumber juga menjelaskan perizinan berusaha yang harus dimiliki oleh pelaku usaha, baik itu perizinan dasar maupun perizinan usaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) serta langkah-langkah penyusunan LKPM yang benar, serta bagaimana laporan ini dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi investasi di daerah.
Selain itu, sesi tanya jawab dan diskusi interaktif juga diadakan untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait perizinan dan penyusunan LKPM. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam mengelola perizinan dan laporan kegiatan penanaman modal.
Kegiatan bimbingan teknis ini ditutup dengan harapan bahwa para pelaku usaha di Kabupaten Karimun dapat lebih memahami dan memanfaatkan sistem OSS-RBA dengan baik, serta menyusun LKPM yang akurat dan tepat waktu. DPMPTSP Kabupaten Karimun berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi para pelaku usaha dalam mengurus perizinan dan melaporkan kegiatan penanaman modal mereka.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan iklim investasi di Kabupaten Karimun semakin kondusif dan dapat menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di daerah ini, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.