Pembentukan Mal Pelayanan Publik, Pemkab Karimun Gelar Forum Konsultasi Publik

Tanjung Balai Karimun – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karimun menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik dalam rangka persiapan pembentukan dan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Karimun , Rabu 16 Agustus 2023, dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun, Dr. Abdullah, S. Sos.,M.Si

Forum Konsultasi Publik dihadiri oleh 45 orang yang terdiri dari  Organisasi Perangkat Daerah  terkait, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, tokoh masyarakat,  akademisi, perwakilan pelaku usaha, perwakilan organisasi profesi serta, staf DPMPTSP yang terkait dengan pelayanan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan  mengatakan sesuai Peraturan Presiden No.89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, MPP adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan dan keamanan pelayanan. “Forum Konsultasi Publik ini merupakan salah satu langkah yang wajib dilakukan pemerintah daerah untuk membentuk Mal Pelayanan Publik,” katanya.

Melalui Forum Konsultasi Publik, Asisten Perekonomian dan Pembangunan   berharap MPP yang akan dibangun nanti betul-betul dapat menyajikan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat. “Sebab, peningkatan pelayanan publik ini berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, berdaya saing, berkelanjutan dan menyejahterakan masyarakat secara adil dan merata, dimana hal ini juga sejalan dengan arah kebijakan nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun, Muhammad Yosli, ST., M.Si menuturkan bahwa DPMPTSP akan menyelenggarakan MPP sebagai organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, sebagaimana amanat yang dituangkan pada Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2017 Pasal 4 ayat (1) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Kepala Dinas juga menjelaskan maksud Forum Konsultasi Publik adalah untuk menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan dalam memfasilitasi dan memberikan kemudahan, dengan tujuan mengakomodir harapan masyarakat serta memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas pelayanan yang akan diterima.

Related Articles

Butuh Bantuan? Berbincanglah dengan kami