Berita Terkini

WACANA PEMBENTUKAN PUSAT LOGISTIK BERIKAT (PLB)

Pemahaman tentang Pusat Kawasan Berikat (PLB) diberikan oleh Pihak Bea dan Cukai Kabupaten Karimun, dilaksanakan di Ruang Rapat Cempaka Putih Gedung Bupati Karimun hari ini tanggal 07 November 2018 yang dibuka oleh Asisten 2 Perekonomian dan Pembangunan Ibu Dra. Hj. SENSISSIANA, M.Si. Dalam sambutan yang diberikan oleh Asisten 2 beliau meminta agar pihak Bea dan Cukai memberi pemahaman mengenai Pusat Logistik Berikat (PLB) dan menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan dari Bapak-bapak Bea dan Cukai Kabupaten Karimun.

Dalam hal ini penjelasan diberikan oleh Bapak Kabid Bea dan Cukai mengenai peraturan menteri keuangan no 28/PMK.04/2018 perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 272/PMK.04/2015 Tentang Pusat Logistik Berikat (PLB). Beliau menyampaikan aturan main tentang pembentukan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang tidak boleh berada di dalam KPBPB ataupun KEK, PLB harus berada di luar kawasan tersebut karena fasilitas yang akan diberikan tidak sama atau berbeda. Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah salah satu kebijakan pemerintah yang revolusioner dan tercantum dalam Kebijakan Ekonomi Volume II yang diterbitkan oleh Presiden Indonesia pada bulan September 2015. PLB diharapkan dapat mengurangi biaya logistik dan transportasi, serta mendukung pertumbuhan industri – industri domestik, termasuk kelas kecil dan menengah, meningkatkan investasi asing dan lokal serta dapat membantu membina Indonesia sebagai pusat logistik di kawasan Asia Pasifik.

Keunggulan PLB

  • Penangguhan bea masuk dan pajak saat barang masuk
  • Fleksibilitas masa timbun barang hingga 3 tahun*)
  • Fleksibilitas kepemilikan barang, kecepatan layanan berbasis IT dan warehouse Management System
  • Nilai Pabean digunakan saat pengeluaran barang dari PLB PT KBN (Persero)

Masukan dari Ibu Kepala Bidang Promosi dan Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Karimun, Ibu Mavia Rozza ‘Menggingat luasnya lahan yang dibutuhkan untuk pembentukan gudang tersebut sebaiknya pihak PUPR diundang juga untuk mengikuti rapat karena pihak PUPR lah yang lebih tau daerah mana yang siap untuk di jadikan Daerah PLB, dan DPMPTSP siap untuk membantu pihak investor yang membutuhkan bantuan dalam pengurusan perizinan”.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan NO. 28/PMK.04/2018  Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai PLB dan izin penyelenggara PLB, pihak yang akan menjadi Penyelenggara PLB mengajukan permohonan kepada : Menteri c.q. Kepala  Kantor Wilayah; atau Menteri c.q. Kepal KPU.  Tentu saja hal ini meberi kemudahan bagi Pemerintah daerah maupun Investor untuk mengurus segala keperluan yang dibutuhkan dalam pembentukan PLB tersebut.

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Butuh Bantuan? Berbincanglah dengan kami