Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karimun menggelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) pada tanggal 15 Mei 2024 bertempat di Hotel Alishan. Tujuan dari acara ini adalah memberikan pemahaman tentang pentingnya pengurusan perizinan berusaha sektor usaha pariwisata, memberikan pemahaman tentang pemenuhan standar dan syarat-syarat penting yang harus dipenuhi sektor pariwisata sesuai dengan aturan yang berlaku. Diharapkan dengan acara ini para pelaku usaha sektor pariwisata dapat maju dan berkembang lebih baik lagi.

Dalam sambutannya, Asisten Pemeritahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Karimun Dr. Sularno,M.Si menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang berkaitan dengan kegiatan pelaksanaan penanaman modal dan percepatan pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata dengan memanfaatkan wilayah Kabupaten Karimun sebagai lokasi yang  strategis dan berada pada perbatasan dua negara dengan memberikan kemudahan dalam memperoleh izin usaha dan standar usaha.

“Terselenggaranya kegiatan Bimtek ini juga sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah, dan peserta yang hadir dapat memahami bagaimana alur kepengurusan izin usaha melalui OSS versi RBA dengan baik, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh izin usahanya” terang Dr. Sularno,M.Si pada pembukaan sosialisasi.

Narasumber pada kegiatan bimtek ialah Suryaningsunh,SE selaku tenaga professional memberikan materi terkait alur perizinan berusaha bernasis resiko melalui aplikasi OSS-RBA, narasumber kedua Bapak Benny Yudistira dari Dinas Pariwisata Kabupaten karimun yang memberikan materi Kebijakan pengawasan perizinan berusaha sektor pariwisata berbasis resiko melaui system oss. Narasumber ketiga Gessy Utama dari Dinas Kesehatan sebagai pemateri dalam Pemenuhan Standart sertifikat laik hygiene sanitasi dan standar laik sehat, narasumber keempat Dina Yuni dari Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan ESDM sebagai pemateri terkait teknis perizinan pengawasan Perdagangan minuman beralkohol. Dalam sosialisasi ini dihadiri oleh enam puluh pelaku usaha yang bergerak di sektor pariwisata berupa usaha perhotelan, restoran, kafe, rumah makan, dan panti pijat.

Dengan adanya kemudahan dalam memperoleh izin usaha, diharapkan peluang terciptanya  lapangan pekerjaan semakin terbuka dan berdampak pada penurunan angka pengangguran serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (ds81/PKPM Muda)

Related Articles

Butuh Bantuan? Berbincanglah dengan kami