Kegiatan Sosialisasi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021
Kegiatan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 Merupakan Kegiatan yang Bersumber Dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal Yang Merupakan Kegiatan dari Kementerian Investasi/ BKPM. Kebijakan DAK Nonfisik Pada Prinsipnya dapat dimaknai Sebagai Langkah Strategis Pemerintah dalam Menyinkronkan Pelaksanaan Program/ Kegiatan Yang Merupakan Prioritas Nasional Dengan Program/ Kegiatan Yang Merupakan Prioritas Daerah. Berkaitan Dengan Itu, Pemerintah Mengalokasikan DAK Nonfisik Untuk Kegiatan Fasilitasi Penanaman Modal Di Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota Baik Yang Merupakan Prioritas Maupun Yang Non-Prioritas. DAK Nonfisik Diharapkan Dapat Mendukung Prioritas Nasional Dalam Hal Perbaikan Kemudahan Berusaha Yang Berawal Dari Tersebarnya Regulasi Dan Kebijakan Pemerintah Di Bidang Penanaman Modal.
Kegiatan Sosialisasi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 Bertujuan Untuk :
- Meningkatkan Kualitas Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Karimun Dalam Memfasilitasi Pelaksanaan Penanaman Modal;
- Meningkatkan Pemahaman Pelaku Usaha Mengenai Ketentuan Pelaksanaan Penanaman Modal.
Sasaran Yang Ingin Dicapai Dari Kegiatan Ini Adalah :
- Meningkatnya Realisasi Investasi Penanaman Modal;
- Meningkatnya Jumlah Pelaku Usaha Yang Memiliki Perizinan Berusaha;
- Meningkatnya Jumlah Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal Pelaku Usaha Di Masing-Masing Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota;
- Meningkatnya Kualitas Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pelaku Usaha Dalam Merealisasikan Investasinya.
Kegiatan Sosialisasi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 ini dilaksanakan di Hotel Alishan, Kamis 01 Juli 2021. Ada 3 (Tiga) Sesi yang dihadiri oleh 40 Orang Pelaku Usaha dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan yaitu menerapkan 5M dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.