Pemberian Penghargaan Kepada Pelaku Usaha Atas Kepatuhan Dan Peran Aktif dalam Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karimun melaksanakan Acara Pemberian Penghargaan Kepada Pelaku Usaha Atas Kepatuhan Dan Peran Aktif dalam Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Periode Januari s.d. September 2020 di Ruang Rapat Bukit Gading Kantor DPMPTSP Karimun (Gedung D) – Poros, Senin (30/11/2020).

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Ini Merupakan Sebuah Kewajiban Yang Harus Dibuat Oleh Perusahaan Agar DPMPTSP Bisa Mengetahui Perkembangan dan Kendala Perusahaan Selama Beroperasi Di Kabupaten Karimun. Setiap Pelaku Usaha Wajib Untuk Membuat dan Menyampaikan LKPM Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Setiap Pelaku Usaha Wajib Menyampaikan LKPM Secara Daring, Melalui lkpmonline.bkpm.go.id Atau oss.go.id. Dengan Melaporkan LKPM, Pelaku Usaha Berperan Dalam Pertumbuhan Ekonomi, Khususnya Di Kabupaten Karimun. Pelaku Usaha Dapat Menyampaikan Permasalahan Yang Dihadapi Dalam Merealisasikan Proyeknya Dilapangan.

Bagi Pelaku Usaha Yang Tidak Menyampaikan LKPM Secara Berkala, Akan Dikenakan Sanksi Administratif, Antara Lain : Pembatasan Kegiatan Usaha, Pembekuan Kegiatan Usaha Atau Pencabutan Kegiatan Usaha. Pemerintah Daerah Melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Telah Menetapkan Pelaku Usaha Sebagai Penerima Penghargaan Melalui Proses Evaluasi Terhadap Pelaku Usaha Yang Taat Dan Patuh Dalam Menyampaikan LKPM Secara Online Periode Januari s.d. September 2020, Yaitu :

  1. PT. Island Connections International
  2. PT. Karimun Medic Centre
  3. CV. Oriental Swalayan

Ada Pengakuan Dari Pemerintah Daerah Atas Kesungguhan Pelaku Usaha Yang Selama Ini Telah Berinvestasi Di Kabupaten Karimun. Hal Ini Membuktikan Bahwa Hubungan Antara Pemerintah Daerah Dengan Pelaku Usaha Sangat Solid Dalam Membangun Daerah.

Related Articles

Butuh Bantuan? Berbincanglah dengan kami