Berita Terkini

Sosialisasi Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik – Online Single Submission (OSS)

Pada tanggal 02 April 2019 bertempat di Hotel 21, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karimun melalui Bidang Perizinan Jasa Usaha menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perizinan Secara Elektronik dengan Sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan aplikasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dalam meningkatkan pelayanan perizinan satu pintu yang sebelumnya dilakukan secara manual dan belum terintegrasi.

Kepala DPMPTSP Dr. Sularno, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dibuat agar dapat memberikan pembekalan baik secara regulasi maupun akses kepada peserta tentang perizinan terintegrasi secara elektronik atau OSS sehingga para peserta memiliki pengetahuan dan kemandirian dalam membuat permohonan perizinan perusahaan yang terintegrasi secara elektronik.

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun Dr. Muhd. Firmansyah, M.Si. Narasumber dan pembicara berasal dari Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) RI dihadiri oleh kurang lebih 80 pelaku usaha, puskesmas, kantor kecamatan dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar DPMPTSP Kab. Karimun, Instansi teknis terkait dan para pelaku bisnis memiliki kesamaan pandangan dalam mengakses perizinan mulai dari pendaftaran, pelaporan hingga monitoring perizinan menggunakan sistem OSS. Setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS.

Sosialisasi ini diselenggarakan dengan metode diskusi panel dimana narasumber akan memberikan pemaparan materi yang terkait pada perizinan bervarian terintegrasi secara elektronik. Akhir sesi dilakukan dengan diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. (WJ)

Untuk lebih jelasnya dapat mengunduh Materi Sosialisainya.

Related Articles

Butuh Bantuan? Berbincanglah dengan kami