Berita Terkini

PERINGKAT PERTAMA DIKLAT PTSP TINGKAT PERTAMA

Untuk kedua kalinya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun mendapatkan peringkat pertama pada diklat ptsp tingkat pertama yang diadakan oleh BKPM di Cipanas dari tanggal 17 s.d 21 Juli 2017 kemarin, peringkat pertama tersebut di peroleh oleh Kepala Bidang Jasa Usaha Bapak Ivit Ivrizal, ST, MM. Dengan jumlah peserta 56 dari seluruh PTSP di Indonesia.
Diklat tersebut bertujuan untuk membentuk kompetensi yang handal aparatur pemerintah agar memiliki kecakapan dan profesionalisme yang tinggi dalam memberikan pelayanan prima penanaman modal yang diukur dengan indikator kecepatan, ketepatan, kesederhanaan, transparan dan kepastian hukum. Mengingat fungsi diklat sebagai proses pengembangan kompetensi aparatur agar mampu menghasilkan kinerja yang baik, maka Diklat PTSP bagi aparatur pusat dan daerah ini menjadi sarana transfer pengetahuan, sikap dan keterampilan tertentu yang diperlukan aparatur pemerintah pusat dan daerah dalam melayani investor di bidang penanaman modal. Selain itu, Diklat tersebut diharapkan mampu menciptakan lulusannya agar dapat berkontribusi baik terhadap pencapaian tujuan dan sasaran organisasi terutama dalam era otonomi daerah saat ini. Yang lebih penting lagi adalah dapat menjawab keinginan masyarakat terhadap kinerja aparatur pemerintah.

Ucapan selamat dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun mengenai peringkat pertama yang diperoleh untuk kedua kalinya “Selamat buat Kepala bidang Jasa Usaha Pak Ivit Ivrizal, ST, MM yang menjadi peserta terbaik pada diklat PTSP tingkat pertama yang telah berlangsung, dan juga pada saudara Efryan Santana yang juga masuk nominal 10 besar pada diklat tersebut, untuk kedepannya kita berharap ilmu pengetahuan yang telah diperoleh dari Cipanas tersebut dapat diaplikasikan dengan baik dan ditularkan kepada rekan kerja DPMPTSP yang lain guna menunjang pekerjaan sehari-hari di DPMPTSP Kabupaten Karimun”
Kepada setiap peserta yang memenuhi persyaratan, akan diberikan SERTIFIKAT yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama BKPM. Sertifikat tersebut digunakan untuk penetapan kualifikasi penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal di daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Sasaran yang ingin dicapai dari seluruh jenis Diklat PTSP yang dilaksanakan adalah terciptanya suatu standar mengenai prosedur pelayanan penanaman modal secara nasional yang berlaku di seluruh Indonesia. Dengan adanya standar tersebut, diharapkan akan menjadi pemicu untuk peningkatan nilai investasi nasional.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Butuh Bantuan? Berbincanglah dengan kami