Profil

Sejalan dengan perkembangan waktu dan kebutuhan organisasi serta pelayanan bagi masyarakat Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun melaksanakan evaluasi dan restrukturisasi organisasi dimana yang menjadi prinsip dalam penyusunan organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri dari urusan wajib dan pilihan. Memang tidak semua urusan pemerintahan akan dibentuk dalam suatu organisasi tersendiri, namun mengingat urusan penanaman modal cukup strategis, maka pada Pemerintah Kabupaten Karimun memandang perlu untuk mengubah susunan organisasi pelaksana penanaman modal dari semula Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Karimun menjadi Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Karimun yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Karimun. (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2011 Nomor 7) serta kewenangan menerbitkan izin sesuai dengan Peraturan Bupati Karimun Nomor 17 Tahun 2016.

Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka terbentuklah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Berdasarkan Peraturan Bupati Karimun Nomor 36 Tahun 2016 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintumempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.Serta berdasarkan Peraturan Bupati Karimun Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sebagai Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bahwa terdapat 42 (empat puluh dua) jenis izin yang telah dilimpahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu selaku Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dengan status susunan organisasi kelembagaan yang baru ini maka penanaman modal merupakan menjadi salah satu tugas pokok, dan fungsi sehingga mulai saat ini pelaksanaan urusan ini melekat pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun yang salah satu tugas prioritasnya adalah percepatan iklim investasi dan iklim usaha yang diamanatkan untuk melaksanakan konsolidasi perencanaan pelaksanaan Penanaman Modal dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Penanaman Modal.

Disamping itu, pada susunan organisasi ini terdapat penambahan unsur pengaduan dan pengawasan sehingga dengan adanya unsur-unsur kelembagaan tersebut maka semakin besar peranan dan tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun dan diharapkan akan mampu untuk mengelola kewenangan yang ditangani.

Kebijakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun 2016 – 2021

Berdasarkan agenda Pemerintah Kabupaten Karimun dengan kebijakan sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karimun Tahun 2016-2021, yaitu:Terciptanya pelayanan perizinan, non perizinan dan penanaman modal yang terpadu dan profesional menuju persaingan global”,

Hal ini mengindikasikan penjelasan bahwa Pemerintah Daerah sebagai Public Service harus mewujudkan tugas pelayanan terkait dalam kinerja Pemerintah Daerah.Dalam hal ini masyarakat yang harus dilayani dan merasakan pelayanan yang optimal sebagai perwujudan pelayanan prima dengan prinsip mengutamakan pelayanan, sistem yang efisien yang efektif, melayani dengan hati nurani, berkelanjutan dan pemberdayaan pelanggan. Pelayanan prima harus mencerminkan karakteristik pelayanan umum yang sederhana, kejelasan dan kepastian, serta ketersediaan informasi yang dapat dengan mudah dan langsung diakses oleh masyarakat yang merupakan bentuk implementasi Misi Pemerintah Kabupaten Karimun yaitu mewujudkan birokrasi yang professional, bersih dan melayani (Terdepan dalam pelayanan birokrasi).

Untuk melaksanakan hal-hal yang telah digariskan dalam RPJMD Kabupaten Karimun Tahun 2016-2021, maka arah kebijakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun, adalah sebagai berikut:

  1. Perbaikan manajemen perlayanan.
  2. Audit internal, evaluasi dan continual improvement.
  3. Peningkatan kualitas layanan, melalui : Penyerdehanaan syarat, Percepatan waktu, Penyederhanaan Mekanisme dan Mengurangi biaya yang tidak relevan.
  4. Mengembangkan Sofware computerisasi perizinan berbasis web.
  5. Mewujudkan kinerja cemerlang, dengan keunggulan comperatif yang terukur/ efektifitas, efesiensi dan produktifitas.
  6. Menjaga dan melaksanakan bisnis proses secara konsisten dan taat aturan.
  7. Menjaga dan melaksanakan sistem yang telah ditetapkan.
  8. Mengoptimalkan peran danfungsi setiap pegawai.
  9. Penghargaan dan hukuman serta kesejahteraan pegawai.
  10. Membangun sistem nilai/ tata nilai baru yang menyangkut sikap, perilaku, bekerja sama dengan pola fikir, pola tindak, dll.
  11. Membangun budaya kerja baru dengan paradigma baru yaitu dengan pelatihan secara kontinu dan terprogram.
  12. Peningkatan kualitas performance pegawai.
  13. Memberikan bukti nyata keunggulan kualitas layanan.
  14. Menginformasikan keunggulan kualitas layanan kepada pemerintah provinsi, pusat dan lembaga internasional.
  15. Menyebarluaskan film, buku, leaflet yang bekerjasama dengan pemerintah pusat dan lembaga internasional.
  16. Membantu daerah lain sebagai konsultan dan membentuk one stop sevice.
  17. Membangun link up dengan pemerintah provinsi, pusat, NGO/ Lembaga Internasional.
  18. Melaksanakan pemantauan terhadap kepuasan masyarakat dan melaksanakan diskusi dengan stakeholder agar masyarakat ikut berperan serta dalam pengelolaan perizinan.
  19. Memberikan kemudahan-kemudahan dalam pelayanan meliputi persyaratan dan prosedur, yang menjadikan masyarakat sadar dan mau mentaati aturan perizinan.
  20. Mempermudah pengurusan SIUP, TDP dan izin-izin lainnya agar masyarakat terdorong mendirikan dan melegalkan usahanya sehingga menciptakan lapangan usaha baru.
  21. Terbukanya lapangan kerja dalam mengantisipasi tumbuhnya angkatan kerja di kabupaten karimun.
  22. Bergeraknya roda pertumbuhan ekonomi, pariwisata, transportasi, perdagangan dan kebutuhan pangan, papan dan sandang.
  23. Tumbuhnya usaha baru di sektor infrastruktur, dan energi kelistrikan, dan jual beli/ sewa tanah masyarakat.
  24. Diperlukan intensifikasi kawasan sekabupaten karimun didalam perencanaan tataruang dan penerimaan pajak bagi pemerintah daerah.
  25. Meningkatnya perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Laman sebelumnya 1 2
Butuh Bantuan? Berbincanglah dengan kami