Galeri Foto

Konsultasi Penyusunan SOP Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada DPMPTSP Kab. Karimun

Sehubungan dengan penyusunan dan pelaksanaan peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan dan Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, DPMPTSP Kab. Karimun melakukan konsultasi terhadap beberapa permasalahan ke Kementerian Dalam Negeri dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta pada tanggal 17 s.d 19 Februari 2020.

Adapun beberapa hal yang perlu dikonsultasikan diantaranya :

  1. Mekanisme penyusunan peraturan tentang Pendelegasian Kewenangan
  2. Unsur dan penjelasan tiap unsur dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
  3. Batas minimal waktu Pelayanan Perizinan
  4. Mekanisme Postaudit (pemeriksaan kemudian) bagi permohonan izin melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

Related Articles

Butuh Bantuan? Berbincanglah dengan kami