Berita Terkini

Menjadi Nara Sumber Pada Sosialisasi Program JKN-KIS

Kegiatan sosialisasi program jaminan kesehatan JKN-KIS dalam rangka Pemberian Informasi dan Upaya Penegakan Kepatuhan Kepada Badan Usaha di Kabupaten Karimun bersinergi dengan  Kejaksaan Negeri  Karimun, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Karimun. Acara tersebut dilaksanakan selama 2 hari di Hotel Aston Karimun pada tanggal 6 s.d. 7 Nopember 2018, dengan peserta berjumlah 200 orang yang terdiri dari kalangan Badan Usaha maupun usaha perorangan dengan latar belakang yang berbeda. Acara di buka secara resmi oleh Kepala BPJS Batam, dalam sambutannya Kepala BPJS Cabang Batam mengatakan bahwa sesuai dengan UU no 24 tahun 2011 seluruh badan usaha pemberi upah wajib melakukan pendaftaran, memungut dan menyetorkan iuran jaminan kesehatan terhadap pekerja dan seluruh keluarganya.

Diminta 2 (dua) orang perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karimun untuk menjadi nara sumber pada kegiatan tersebut. Dalam hal ini di wakili oleh Kepala Bidang Jasa Usaha Bapak Nursilwan,  S.Kom, M.Si dan salah satu staf pada Bidang Jasa Usaha yaitu Bapak Dwi Setiawan, S.I.Kom

Dalam hal pelaku usaha tidak melaksanakan kewajiban terkait jaminan kesehatan baik terhadap pekerja maupun anggota keluarganya, maka dapat diberikan sanki administrasi berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu seperti pelayanan dalam proses perizinan berusaha. Terkait dengan pelayanan perizinan berusaha, pada saat ini seiring dengan terbitnya Perpres 91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha yang mengamanatkan bahwa dalam mempercepat dan mempermudah pelayanan untuk berusaha perlu menerapkan penggunaan teknologi informasi melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik ( Online Single Submission/OSS).

Dalam pelaksanaan OSS tersebut diterbitkan juga PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang merupakan pedoman pelaksanaan penerbitan izin berusaha. Selain penerbitan Nomor Induk Berusaha, Izin Usaha, dan komitmen sarana dan prasarana  dalam rangka perizinan berusaha, sistem OSS juga dapat melaayani pendaftaran NPWP dan BPJS baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Dalam hal kepatuhan pelaku usaha terhadap keikutsertaan jaminan kesehatan bagi tenaga kerjanya tidak dilaksanakan, selain dikenakan sanki administrasi maka dapat juga dikenakan sanki pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku

.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Butuh Bantuan? Berbincanglah dengan kami