Sektor Industri
Letak geografis Karimun yang unik dan khusus menjadikan posisinya begitu sentral, karena dapat dijadikan sebagai pintu gerbang bagi arus masuk investasi, barang, dan jasa dari luar negeri yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan rakyat indonesia. Selain dapat difungsikan sebagai sentral pengembangan industri sarat teknologi yang dapat memberikan manfaat di masa depan dan pegembangan industri-industri dengan nilai tambah yang tinggi, kawasan Karimun dapat pula berfungsi sebagai tempat pengumpulan dan penyaluran hasil produksi dari dan ke seluruh wilayah Indonesia serta negara-negara lain. Mengingat letaknya tepat pada jalur kapal laut internasional maka kawasan Karimun dapat menjadi pusat pelayanan lalu lintas kapal internasional. Selain itu dengan posisi Karimun didukung oleh kondisi Sumatera yang telah jauh berkembang, memudahkan penyediaan tenaga kerja dan sarana pengembangan kemampuan tenaga kerja.
Berdasarkan aspek geostrategisnya, maka Kabupaten Karimun menjadi salah satu dari empat kabupaten yang sebagian wilayahnya ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB atau Free Trade Zone/ FTZ). Kegiatan industri di Kabupaten Karimun yang potensial dikembangkan dapat dibagi menjadi dua, yaitu dalam KPBPB dan diluar KPBPB.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB atau Free Trade Zone/ FTZ) Kabupaten Karimun
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai. (Pasal 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 87 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun).
Penataan ruang Kawasan BBK bertujuan untuk mewujudkan :
- Kawasan BBK yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
- Penyelenggaraan fungsi-fungsi perekonomian yang bersifat khusus dan berdaya saing pada Kawasan BBK sebagai KPBPB dalam mendukung perwujudan koridor ekonomi Pulau Sumatera;
- Pemantapan dan peningkatan fungsi pertahanan dan keamanan negara pada Kawasan BBK sebagai kawasan perbatasan negara; dan
- Peningkatan fungsi pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup sebagai satu kesatuan ekosistem kepulauan.
Dalam Struktur ruang RTR Kawasan BBK, Tanjung Balai karimun merupakan PKW. Sistem pusat kegiatan primer yang ditetapkan di Kabupaten Karimun meliputi (Pasal 17 Ayat 5 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 87 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun) :
- Pusat kegiatan industri berorientasi ekspor dengan fungsi utama pengembangan kawasan industri skala besar dan fungsi pendukung sebagai simpul transportasi, permukiman karyawan, perdagangan dan jasa lokal, ditetapkan di sepanjang garis pesisir di :
-
- Kawasan Industri Parit Rempak, Kawasan Industri Tanjung Melolo, Kawasan Industri Tanjung Penggaru, Kawasan Industri Tanjung Jepun, Kawasan Industri Tanjung Sememal, dan Kawasan Industri Pasir Panjang di Kecamatan Meral; dan
- Kawasan Industri Teluk Lekup di Kecamatan Tebing;
- Pusat kegiatan wisata mancanegara dan domestik dengan fungsi utama pengembangan pariwisata dan fungsi pendukung sebagai permukiman dan simpul transportasi penumpang ditetapkan di :
-
- Pantai Pongkar di Kecamatan Tebing; dan
- Pantai Pelalawan di Kecamatan Meral;
- Pusat kegiatan perdagangan dan jasa dengan fungsi utama perdagangan dan jasa dan fungsi pendukung permukiman, simpul transportasi penumpang, dan wisata belanja ditetapkan di Kawasan CBD Tebing dan Kawasan Perdagangan dan Jasa Malarko Barat di Kecamatan Tebing;
- Pusat kegiatan transportasi yang merupakan simpul transportasi laut dengan fungsi utama transportasi dan fungsi pendukung pelayanan perpindahan penumpang dan barang ditetapkan di :
-
- Pelabuhan Tanjung Balai Karimun berupa Terminal Malarko di Kecamatan Tebing;
- Pelabuhan Tanjung Balai Karimun berupa Terminal Parit Rempak di Kecamatan Meral;
- Kawasan bongkar muat dan alih barang dari satu kapal ke kapal yang lain di sebagian wilayah perairan di Selat Durian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pusat kegiatan industri perkapalan dengan fungsi utama pengembangan industri khusus maritim dan fungsi pendukung perumahan karyawan serta simpul transportasi internasional ditetapkan di Kawasan Industri Perkapalan Sembawang di Kecamatan Meral;
- Pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara dengan fungsi utama pertahanan dan keamanan negara dan fungsi pendukung menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan di Pulau Karimun Anak di Kecamatan Tebing; dan
- Pusat kegiatan pendidikan dan pusat kegiatan kesehatan dengan fungsi utama pendidikan serta kesehatan berkualitas internasional dan fungsi pendukung penyediaan pelayanan perkotaan ditetapkan di pusat perkotaan baru di Kecamatan Tebing.
Potensi dan Peluang Pengembangan Sektor Industri di Lahan Kawasan FTZ Kabupaten Karimun (Ha)
No. | Kecamatan | Pola Ruang | Luas |
1 | Meral | Budidaya Lainnya | 21,18 |
HPT | 116,53 | ||
Industri | 408,42 | ||
Kawasan Permukiman Perdesaan | 63,58 | ||
Kawasan Permukiman Perkotaan | 566,06 | ||
Sempadan Pantai | 18,74 | ||
Sempadan Sungai | 78,66 | ||
Sungai/ Danau | 0,18 | ||
2 | Meral Barat | Budidaya Lainnya | 0,98 |
HL | 831,38 | ||
HL/B2 Industri | 138,41 | ||
HL/B4 Permukiman | 0,39 | ||
HP | 106,64 | ||
HPK | 87,15 | ||
HPT | 196,13 | ||
Industri | 1.949,81 | ||
Kawasan Permukiman Perdesaan | 259,55 | ||
Kawasan Permukiman Perkotaan | 339,38 | ||
Kawasan Pertambangan Batuan | 734,48 | ||
Pariwisata | 39,90 | ||
Sempadan Pantai | 66,63 | ||
Sempadan Sungai | 158,95 | ||
Sungai/Danau | 25,98 | ||
3 | Kec. Tebing | HL | 1.966,76 |
HL/B2 Industri | 351,57 | ||
HL/B4 Permukiman | 0,34 | ||
HPT | 103,56 | ||
Industri | 537,69 | ||
Kawasan Permukiman Perdesaan | 71,53 | ||
Kawasan Permukiman Perkotaan | 80,38 | ||
Kawasan Pertambangan Batuan | 190,16 | ||
Pariwisata | 20,75 | ||
Pertanian | 27,24 | ||
Sempadan Pantai | 81,84 | ||
Sempadan Sungai | 38,60 | ||
Sungai/Danau | 34,71 |
Sumber : RTRW Provinsi Provinsi Kepulauan Riau 2017, RTRW Kabupaten Karimun 2012
Berdasarkan; PP Nomor 24 tahun 2009, tentang Kawasan Industri dan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008, Tentang Kebijakan Industri Nasional menyebutkan Pembangunan Kawasan Industri merupakan sarana untuk mengembangkan Industri yang berwawasan lingkungan serta memberikan kemudahan dan daya tarik bagi investasi dengan pendekatan konsep efisiensi, tata ruang, dan lingkungan hidup.
Kegiatan industri diluar KPBPB diarahkan pada usaha industri mikro, kecil dan menengah yang terkait dengan potensi pulau/ wilayah masing-masing diantarnaya bidang perikanan seperti pengolahan hasil ikan laut, bidang perkebunan, juga industri yang dimungkinkan adalah industri rumah tangga seperti pengolahan makanan, barang-barang kerajinan, pertukangan dan sebagainya.
Dengan potensi Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam yang melimpah dan adanya masyarakat yang mendukung, Kabupaten Karimun memiliki potensi dan peluang yang sangat besar dalam menjadikan industri sebagai uanggulan dalam menunjang perekonomian. Oleh karena itu kegiatan industri perlu dikembangkan, karena memiliki sumbangsih yang signifikan bagi perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dapat menciptakan iklim bisnis yang positif, dapat memperkuat citra dan identitas bangsa, mendukung pemanfaatan sumber daya yang terbarukan, menumbuhkan daya inovasi dan kreativitas, serta menimbulkan dampak sosial yang positif.
Potensi dan Peluang Pengembangan Sektor Industri di Kawasan Peruntukan Industri Kabupaten Karimun (Ha)
No. | Kecamatan | Luas |
1 | Buru | 632,50 |
2 | Karimun | 532,70 |
3 | Kundur Barat | 1.991,16 |
4 | Kundur Utara | 34,64 |
5 | Meral | 349,17 |
6 | Meral Barat | 896,92 |
7 | Kec. Moro | 214,95 |
8 | Kec. Tebing | 843,31 |
Sumber : RTRW Provinsi Provinsi Kepulauan Riau 2017, RTRW Kabupaten Karimun 2012